Seberapa filateliskah anda?

Foto by histarmar.com.ar

Gemintang.com – Perangko adalah sepotong kertas kecil yang ditempelkan pada bagian kiri atas sebuah amplop surat. Sebelum surat dikirimkan, perangko tersebut diberi cap stempel dengan tujuan untuk mengesahkan dan menghindari penggunaan perangko itu kembali. Perangko pun berfungsi sebagai bukti pembayaran ongkos pengiriman surat.

Gambar dan tema yang digunakan dalam perangko bisa berupa Tokoh Pahlawan,binatang,ataupun tumbuhan langka. Dengan design nya yang unik, perangko kerap dijadikan sebagai bahan koleksi. Kegiatan mengoleksi perangko ini disebut juga filateli. Sedangkan orang yang mengoleksinya disebut filatelis.

Beberapa jenis perangko, bisa menjadi buruan para kolektor ataupun filatelis. Maka tidak mengherankan bila kegiatan ini diminati segelintir orang. Semakin lama usia perangko maka semakin tinggi pula harganya. Namun demikian,tidak semua perangko bisa menjadi mahal, hanya perangko tertentu saja yang diprediksi untuk bernilai jual tinggi nantinya. Untuk hal ini, baiknya kita bertanya langsung kepada pihak kantor pos sebagai otoritas yang memegang hak terhadap peredaran perangko-perangko tersebut. Beberapa perangko hanya dikeluarkan dengan jumlah yang tidak terlalu banyak. Maka inilah yang lebih baik anda koleksi, karena semakin sedikit jumlahnya, maka semakin mahal pula harganya.

Gita Stamp yang berada di kawasan Bandung Jawa Barat, sempat saya kunjungi beberapa waktu lalu. Dan memperlihatkan koleksi barang-barang kuno nya termasuk perangko. Namun tidak hanya itu, mereka pun menerima jual beli barang antik lainnya selain daripada perangko. Seperti dokumen-dokumen kuno, uang kertas, kain batik, dan barang antik lainnya sebelum tahun 1950.

Nah, jika kalian seorang filatelis, perangko jenis apapun yang anda miliki, tentu ada harganya. Tidak terikat dengan lama ataupun jumlah perangko yang anda miliki. Perangko yang anda perjual belikan, bisa berkisar mulai dari Rp.500 sampai dengan ratusan juta rupiah. Namun Gita Stamp ini hanya menerima perangko yang belum di cap. Kalaupun sudah dicap, tidak boleh lepas dari amplop aslinya. Itulah yang disebut benda bersejarah.

Berminat mencoba ?

Atau anda akan menjadi filatelis mulai hari ini ?

(Mira)

Favorit

Related Posts

Klik suka sekarang