Maraknya Pengendara Anak Dibawah Umur

Photo by teendriversource.org

Gemintang.com – Belum lama ini, kasus kecelakaan di KM 8200 Tol Jagorawi yang terjadi pada hari Minggu, 8 September 2013 pukul 00.45 dini hari dan melibatkan anak musisi ternama Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani (13) atau yang biasa disapa Dul, menggemparkan berbagai halaman media baik cetak maupun elektronik.

Kronologi yang diutarakan dari pihak kepolisian adalah mobil Mitsubishi Lancer dengan nomor polisi B 80 SAL yang dikendarai Dul dari arah Bogor ke Jakarta menabrak pembatas jalan hingga menerobos tiang pembatas dan menimbulkan tabrakan beruntun dari jalur yang berlawanan. Saat itu, Dul baru saja mengantarkan sang pacar pulang kerumahnya.

Didapati enam orang meninggal dan 11 lainnya luka-luka akibat peristiwa ini. Kini, setelah dua hari mendapat perawatan di rumah sakit Pondok Indah, Dul resmi dijadikan tersangka dan dikenakan pasal 310 Ayat 3 UU No 22/2009 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal atau luka berat dengan ancaman enam tahun penjara.

Kecelakaan maut yang melibatkan Dul dan seorang temannya bernama Noval merupakan satu contoh dari banyaknya kasus pengendara mobil atau motor dibawah umur. Maraknya pengendara anak dibawah umur ini menjadi fenomena umum yang sering sekali terjadi akhir-akhir ini. Diberbagai sudut jalan baik kota maupun desa kita dapat menemui pengendara motor maupun mobil dibawah umur yang belum memiliki SIM dengan bebas mengendarai kendaraan tersebut.

Kondisi sosial ini biasanya terjadi dikalangan para keluarga dengan ekonomi menengah keatas dimana mereka memberikan kendaraan pribadi kepada anaknya sebagai reward atas pencapaian yang telah diraih atau juga sebagai sebuah kado. Orangtua juga terkesan membiarkan anak-anaknya mengendarai kendaraan pribadi dengan berbagai alasan seperti lebih hemat waktu, irit biaya ongkos sekolah dan semacamnya. Selain itu aparat pemerintah pun terkesan tidak tegas dalam menanggapi persoalan ini.

Lalu sudah tepatkah orangtua memberikan fasilitas kendaraan pribadi kepada anak yang masih dibawah umur? Pada dasarnya anak-anak dibawah umur memang tidak diperbolehkan mengendarai kendaraaan pribadi, apalagi tanpa sepengetahuan orangtua. Karena rasa ingin menonjolkan diri serta kondisi kejiwaan yang labil memicu cara berkendara anak tersebut. Disinilah peran orangtua untuk memantau dan mengarahkan seorang anak sangat diperlukan. Anak dibawah umur sesungguhnya memerlukan sosok pendamping sekaligus panutan yang dapat mengarahkannya secara tepat.

Semoga dengan peristiwa ini, kita sebagai orangtua dapat belajar untuk tidak memberi kebebasan kepada anak-anak dibawah umur untuk berkendara.

(ysf/rut)

Favorit

Related Posts

Klik suka sekarang