Hukum Cinta

foto by pulaucinta.files.wordpress.com

Gemintang.com – Hukum-hukum cinta berada disekitar kita. Tidak ada satu kehidupan manusia pun yang tidak didasari oleh hukum. Termasuk didalamnya adalah hukum-hukum yang berlaku dalam sebuah hubungan percintaan. Tapi hukum cinta, tidak berdasar atas Undang-undang, melainkan berupa kebiasaan dan tata cara seseorang menjalankan cintanya.

Hukum-hukum dalam percintaan, bisa anda simak dibawah ini.

Cinta yang wajib untuk dijalani

Cinta akan menjadi wajib hukumnya, ketika cinta itu dihadapkan kepada sang pencipta dan orangtua kita. Tentu saja, sang pencipta maupun orang tua, merupakan hal terpenting dalam hidup kita. Kita tidak akan berani berdiri tegak, menatap masa depan yang cerah, dan tampil didepan umum jika bukan karena orang tua kita, juga sang pencipta. Tidak ada satu hal pun yang patut kita cintai melebihi cinta kita kepada keduanya.

Cinta yang haram untuk dijalani

Cinta menjadi haram hukumnya, ketika cinta itu dinodai atas dasar karena cinta. Omong kosong, jika seseorang berkata bahwa ternodanya cinta itu karena mereka saling mencintai. Padahal mereka tidak terikat sebuah tali pernikahan. Dan omong kosong, jika seseorang berkata “Selagi kita saling mencintai, pernikahan bukanlah suatu hal yang penting. Pernikahan bisa dilakukan kapanpun, selagi kita saling mencintai.” Ingat, itu malah akan merugikan dan merusak masa depan anda. Seberapa pun besarnya rasa cinta yang anda miliki, akan menjadi haram jika anda berani menodainya.

Cinta yang makruh untuk dijalani

Cinta menjadi makruh hukumnya, ketika anda mencintai seseorang terlalu berlebihan. Makruh sendiri merupakan hukum yang menganjurkan kita untuk lebih baik tidak melakukannya, walaupun jika anda melakukannya pun sebenarnya tidak apa-apa. Jadi, ketika anda mencintai seseorang itu secara berlebihan, sebenarnya tidak apa-apa, tapi lebih baik tidak. Oleh karenanya, cintailah seseorang dengan sewajar-wajarnya. Segala sesuatu yang berlebihan, bukanlah hal yang baik.

Cinta yang sunnah untuk dijalani

Cinta akan menjadi sunnah hukumnya, bagi anda yang selalu berpikir dan berangan-angan untuk segera memilikinya. Ingin selalu berdua dan bersama, ingin selalu bertemu setiap waktu. Oleh karenanya, sebelum cinta itu menjadi haram hukumnya, sebaiknya segeralah akhiri petualangan cinta anda dan tegaskan, bahwa dia lah yang esok hari akan menjadi pendamping anda.

Cinta yang mubah untuk dijalani

Cinta menjadi mubah hukumnya, ketika cinta itu menjadi penyemangat dan pemberi kebahagiaan untuk kita. Ketulusan, kerelaan hati, kelapangan jiwa, saling mencintai dan dicintai, merupakan suatu hal yang mubah dalam hukum cinta. Mubah memiliki arti bahwa sesuatu hal itu tidak buruk, tapi tidak juga baik. Mubah cenderung kepada manfaat yang kita dapatkan dari efek cinta yang ada.

Jadi, bagaimana dengan hukum cinta anda ?

(Mira)

Favorit

Related Posts

Klik suka sekarang